Sabtu, 30 Agustus 2008

Politik dan Modal dalam Reproduksi Kesenian

 Di suatu malam, tiga puluh tahun lalu, beberapa seniman yang dimotori Hasan Ali mengadakan rekaman lagu-lagu Banyuwangi terutama Anglung dan Gandrung. Sebuah ruangan di belakang Pendopo Kabupaten Banyuwangi disulap menjadi studio, karena tempatnya yang sunyi dan amat mendukung berjalannya proses rekaman. Maklum, teknologi rekam waktu itu belum mengenal teknik dubbing.

Inilah pertama kalinya produksi rekaman kesenian Banyuwangi di awal panggung Orde Baru. Sebuah usaha pelestarian yang digaungkan Presiden Soeharto saat berkunjung ke Banyuwangi, akhir tahun 60-an lalu.

Produksi rekaman dan kekuasaan

Peristiwa di Pendopo Banyuwangi ini sebenarnya berlangsung di tengah sayup-sayup promosi ”perlunya dilestarikan kebudayaan daerah” yang mulai dihembuskan elit politik Orde Baru di tingkat nasional. Bahkan hampir seluruh kesenian seperti Tayub, Reyog, Ludruk, Topeng, Jaipong, Mocopatan dan lain-lainnya mengalami dampak intervensi pemerintah ini lewat bungkus pelestarian, revitalisasi, dan pembinaan untuk memperkokoh apa yang mereka pandang sebagai kebudayaan nasional. Kebijakan Orde Baru ini diwujudkan dalam berbagai bentuk mulai dari pemberdayaan, penataran, pengawasan, pengubahan, pengetatan izin dan bahkan pengkutukan kesenian tertentu sebagai amoral dan subversi. Adapun media salurannya meliputi pementasan, festival, maupun rekaman.

Di Banyuwangi, misalnya, berbagai kesenian dipantau dan dibina melalui Surat Keputusan (SK) Nomor um./1968/50 tertanggal 19 Mei tahun 1970. Berbagai rekaman pun diproduksi dan disiarkan secara intensif di Radio Khusus Pemerintah Daerah (RKPD) Suara Blambangan. Dari rekaman ini lalu diikuti pula oleh kasetisasi serupa yang dilakukan para seniman. Dari catatan yang dibuat oleh Hasan Ali, waktu itu setidaknya muncul dua industri rekaman: Sarianda Record dan Ria Record. Keduanya beroperasi di wilayah kota, sementara di beberapa kecamatan juga muncul industri serupa seperti Moro Seneng Record di Kalibaru dan Kencono Record di Rogojampi.

Maraknya industri rekaman yang dikelola oleh para pengusaha lokal ini sebenarnya pernah dinilai oleh pihak RKPD sebagai usaha komersialisasi. Padahal menurut mereka, produksi rekaman hanya ditujukan untuk kepentingan pelestarian dan bukan usaha perdagangan. Lantas keluarlah Surat Edaran Ketua RKPD No. 51/RKPD/V 1972 yang berisi larangan pengedaran dan penjualan lagu-lagu daerah Banyuwangi bagi para pengusaha swasta ini.

Kisah lain yang sedikit berbeda dialami Fatra Abal. Pemda pernah membatalkan rekaman seniman Banyuwangi ini lantaran ia meluncurkan lagu berbahasa Using yang dibungkus alunan musik melayu. Abal dinilai merusak corak kebudayaan daerah setempat.

Seiring dengan waktu, kasetisasi kesenian yang bersentuhan hangat dengan kekuasaan (politik) ini menjadi fenomena lokal yang khas.

Di Ponorogo, sekitar pertengahan tahun 90-an, kasetisasi Reyog berlangsung dalam kaitannya dengan upaya pemda setempat untuk mengontrol dan melestarikan Reyog. Bahkan Bupati Ponorogo waktu itu, April 1993, membentuk sebuah yayasan yang mengokohkan diri sebagai satu-satunya badan pembina Reyog, dan menginstruksikan semua camat dan pembantu bupati untuk membentuk perwakilan Yayasan Reyog di daerah masing-masing.

Pelatihan tari, nyanyi dan musik adalah salah satu aktifitas Yayasan ini. Meski tak serutin konco Reyog, kegiatan ini dilaksanakan dengan berbagai cara, melalui beberapa media. Khusus untuk menawarkan pembaruan di bidang nyanyi dan musik, yayasan didukung oleh seorang ahli musik Reyog, mbah Djojo. Hingga pertengahan 1998, warok yang sangat kreatif dan produktif ini sudah memproduksi 12 album kaset musik dan lagu Reyog dan diedarkan secara komersial di pasaran. Selain itu, lagu dan musik Reyog kreasi mbah Djojo ini juga memperoleh kesempatan siaran yang istimewa di radio ”Gema Surya”, sebuah radio swasta terbesar di Ponorogo. Mbah Djojo memandu acara khusus Reyog di radio itu dengan mata acara ”obrolan warok” yang menggelar tanya jawab mengenai Reyog dan musiknya. Seorang penjual kaset di Ponorogo menuturkan bahwa pembeli terbanyak kaset-kaset Reyog tersebut adalah para pemimpin konco Reyog yang terpaksa membeli karena bisa dipastikan ciptaan mbah Djojo itu menjadi ”patokan” dalam festival tahunan.

Bisnis hiburan

Dalam perkembangan industri rekaman, selain politik (regulasi bisnis), peran pemodal dan pasar (penikmat kesenian) nampak paling menentukan. Demi mengeruk keuntungan ekonomi, berbagai jenis kesenian tradisional, termasuk seni-seni ritual, belakangan tak ada yang luput dari gelombang arus kasetisasi dan komersialisasi.

Beragam jenis rekaman ritual adat tersebar di kios-kios kaset. Di Banyuwangi seni ritual seperti Gandrung, Kebo-keboan, Seblang, Hadrah kuntulan, Petik laut, dan Barong bisa dinikmati lewat kepingan kaset atau compact-disk. Beberapa kaset memang digarap secara amatiran, terlihat dari isi gambarnya yang diambil ketika ritual tengah berlangsung. Di pasaran, harga per kepingnya berbandrol 10 ribu rupiah. Lebih rendah ketimbang lagu-lagu “Pop Banyuwangi” yang nampak digarap secara modern dan lebih profesional.

Yang terakhir ini, kemasan maupun isi rekaman memang nampak lebih menarik. Kemasan visual digarap lebih apik, semarak, dan nampak lebih “estetis” ketimbang bentuk tarian atau panggung dalam ritual. Dalam rekaman Gandrung, misalnya, pengambilan gambar tidak dilakukan dalam arena Gandrung Teropan yang bernuansa ritual. Melainkan dalam sebuah arena yang sudah dipersiapkan sebelumnya, seperti di sebuah taman atau alam terbuka dengan pemandangan yang indah, di pinggir pantai yang elok, atau dalam studio dengan background yang sudah tertata rapi dan menarik. Perubahan juga meliputi tata busana, bentuk tarian dan juga urutan gerakan.

Penyesuaian-penyesuaian semacam ini seolah menjadi lazim dalam industri rekaman. Sementara di sisi lain, meskipun ada beberapa seniman seperti Mbok Temu yang terlihat gigih memegangi tradisi, para seniman kadang tak kuasa menolak perubahan yang terus menjadi tuntutan bisnis hiburan.

Memang dalam industri rekaman, kaum seniman bukan hanya berada dalam bayang-bayang kekuasaan. Sebagian bahkan terancam dalam rengkuhan segelintir pemilik modal. Desantara / Huda, Paring Waluyo dan Hasan Basri

Tidak ada komentar: